Lowonganrembang.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2022.
Dikutip dari laman jatengprov.go.id, Selasa (30/11/2021), Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2022 dari yang tertinggi hingga terendah:
Jika ada pertanyaan hubungi kami :
- WhatsApp : 0831-2400-9448
- Telegram : t.me/lowongan_rembang
- Instagram : lowongan_rembang
- Fans Page : Lowongan Rembang
- Email : lowonganrembang@gmail.com
- Website : www.LowonganRembang.com
- Grup Facebook : Lowongan Rembang Dot Com