foto : republika.co.id |
Q : Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
A : Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi,
instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Sumber : https://sscasn.bkn.go.id/faq
Link Info CPNS PPPK Rembang
- Gabung Grup WhatsApp : KLIK DISINI
- Gabung Grup Telegram : KLIK DISINI
- Portal Info CPNS PPPK Rembang : s.id/cpnsrbg
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang
- Alamat : Jl. Diponegoro No.110, Pandean, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59211
- Telepon : (0295) 692-159
Lokasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang di google map
Jika ada pertanyaan hubungi kami :
- WhatsApp : 0831-2400-9448
- Telegram : t.me/lowongan_rembang
- Instagram : lowongan_rembang
- Fans Page : Lowongan Rembang
- Email : lowonganrembang@gmail.com
- Website : www.LowonganRembang.com
- Grup Facebook : Lowongan Rembang Dot Com