30/07/2021

Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah sobat CPNS Rembang ?

Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah sobat CPNS Rembang ?
foto : republika.co.id

Q : Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

A : Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi,

instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Link Info CPNS PPPK Rembang

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang

  • Alamat : Jl. Diponegoro No.110, Pandean, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59211
  • Telepon : (0295) 692-159

Lokasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang di google map


Jika ada pertanyaan hubungi kami : 

Related Posts