Bagi Anda sebagai wajib pajak utama atau pribadi dan berwarga negara Indonesia, Anda hanya membutuhkan fotokopi kartu identitas atau KTP.
Sedangkan bagi WNA, diwajibkan menyerahkan fotokopi paspor atau surat izin tinggal (KITAS/KITAP).
Bagaimana jika Anda seorang wanita karir yang kewajiban pajaknya dipisah dengan suami?
Sama seperti syarat pengajuan NPWP pribadi, namun Anda perlu juga menunjukkan atau melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan juga NPWP suami.
Selain itu jika suami Anda seorang WNA wajib dibuktikan kewajiban pajaknya dengan surat perpajakan luar negeri.
Bagaimana jika Anda pedagang atau memiliki usaha atau seorang freelancer?
Syaratnya sama dengan wajib pajak pribadi namun Anda perlu melampirkan surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Jika freelance, Anda bisa melampirkan surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak berwenang setempat.
Penting! Dalam pendaftaran NPWP online, bukti yang diberikan tidak boleh berupa fotokopi, namun diserahkan dalam bentuk digital yaitu semua dokumen difoto atau di-scan kemudian diunggah ke dalam portal pendaftaran.
KP2K Kabupaten Rembang
- Alamat : Jl. Pemuda KM.2 No.45, Sidowayah Lor, Sidowayah, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217
- WhatsAp : 0821-3943-2125
- Instagram : pajakrembang
- Telepon : (0295) 691-112
- Email : kpp.507@pajak.go.id
- Website : pajak.go.id
Lokasi KP2K Kabupaten Rembang di google map
Jika ada pertanyaan hubungi kami :
- WhatsApp : 0831-2400-9448
- Telegram : t.me/lowongan_rembang
- Instagram : lowongan_rembang
- Fans Page : Lowongan Rembang
- Email : lowonganrembang@gmail.com
- Website : www.LowonganRembang.com
- Grup Facebook : Lowongan Rembang Dot Com