2. Langkah Pendaftaran Di Portal ereg Pajak
Setelah Anda berhasil login, Anda akan mendapati tampilan langkah pembautan seperti gambar di bawah ini;
Di dalam portal ada 10 formulir pendaftaran yang wajib Anda isi. Di langkah pertama, adalah formulir kategori wajib pajak.
Di dalam formulir ini ada pilihan kategori yaitu orang pribadi dan juga wanita atau istri yang ingin memisahkan hak kewajiban pajaknya.
Di bawahnya ada pilihan status wajib pajak yang terdiri dari NPWP pusat, cabang, dan OPPT. Untuk NPWP pribadi, Anda bisa memilih status – pusat. Apabila Anda memiliki usaha bisa memilih status OPPT (Orang Pribadi Pengusaha Tertentu). OPPT biasanya berlaku apabila memiliki usaha atau tergabung dalam sebuah organisasi.
Di dalam formulir ini juga terdapat kolom NIK dan Nomor kartu keluarga, pastikan Anda mengisi dengan benar. Jika tidak, maka sistem akan melarang Anda untuk mengisi formulir selanjutnya.
Formulir kedua, adalah formulir identitas diri. Formulir ini berisi identitas data diri pribadi. Ingat! Anda perlu mengisinya sesuai KTP. Pastikan juga nomor yang dicantumkan adalah nomor yang dapat dihubungi.
Formulir ketiga, formulir sumber penghasilan utama. Jika Anda berhasil mengisi formulir kedua, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sumber penghasilan utama.
Di sini yang sering menjadi pertanyaan, “bagaimana jika Saya belum memiliki penghasilan?” Apabila Anda mengisinya penghasilan nol biasanya permohonan NPWP Anda ditolak karena belum memenuhi persyaratan wajib pajak yaitu memiliki penghasilan Rp. 4.500.000 per-bulan.
Bagaimana jika Anda freelance?
Jika Anda seorang freelancer, Anda tetap diwajibkan untuk memiliki NPWP sebagai bukti wajib pajak. Pada formulir ini, Anda bisa mengisi rata-rata penghasilan Anda dalam satu bulan.
Selain itu, Anda wajib membuktikan bahwa Anda seorang freelancer dengan membuktikan surat pembayaran listrik, dokumen keterangan bahwa Anda seorang freelance yang ditulis sendiri dan juga dibuat/disahkan oleh pejabat berwenang setempat.
Formulir selanjutnya adalah formulir alamat KTP, domisili dan alamat usaha jika Anda memiliki usaha.
Selanjutnya, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi formulir info tambahan yang berisi jumlah tanggungan (maksimial 3 tanggungan) dan juga kisaran penghasilan Anda per-bulannya.
Formulir selanjutnya, adalah formulir persyaratan. Jika Anda wajib pajak pribadi. Anda cukup mengunggah file KTP terbaru. Jika bukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak istri maka Anda diwajibkan mengunggah file sesuai dengan persyaratan.
Terakhir, adalah formulir pernyataan. Di sini Anda wajib mencentang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan. Anda juga diwajibkan mengisi kotak lengkap sebagai bentuk pernyataan kelengkapan isian data pada tiap formulir. Kemudian klik simpan.
KP2K Kabupaten Rembang
- Alamat : Jl. Pemuda KM.2 No.45, Sidowayah Lor, Sidowayah, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217
- WhatsAp : 0821-3943-2125
- Instagram : pajakrembang
- Telepon : (0295) 691-112
- Email : kpp.507@pajak.go.id
- Website : pajak.go.id
Lokasi KP2K Kabupaten Rembang di google map
Jika ada pertanyaan hubungi kami :
- WhatsApp : 0831-2400-9448
- Telegram : t.me/lowongan_rembang
- Instagram : lowongan_rembang
- Fans Page : Lowongan Rembang
- Email : lowonganrembang@gmail.com
- Website : www.LowonganRembang.com
- Grup Facebook : Lowongan Rembang Dot Com