04/10/2020

Bawaslu Rembang Buka Lowongan Kerja Untuk 1.365 Pengawas TPS Pilkada

Bawaslu Rembang Buka Lowongan Kerja Untuk 1.365 Pengawas TPS Pilkada

Bawaslu Rembang Buka Lowongan Kerja Untuk 1.365 Pengawas TPS Pilkada

REMBANG – Bawaslu Rembang membuka pendaftaran pengawas TPS (PTPS) sebanyak 1.365 orang yang tersebar di masing-masing TPS di tiap Kelurahan/Desa se Kabupaten Rembang dalam perhelatan Pilkada 2020.

Pendaftaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor : 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS.

Adapun pendaftarannya akan dibuka pada tanggal 3 – 15 Oktober 2020, sedangkan untuk pengumuman Pengawas TPS terpilih pada 11 November 2020.

Dalam proses pembentukan PTPS yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Rembang akan dibantu Pengawas Kelurahan atau Desa (PPKD).

Anggota Bawaslu Rembang, selaku koordinator divisi SDM, M.D Muttaqiin menjelaskan, syarat menjadi PTPS untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang masih sama dengan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah beberapa waktu lalu.

Inilah persyaratan pengawas TPS yang harus dipenuhi :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Berkas pendaftaran yang harus dipenuhi, meliputi:
  1. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan mengunakan Lampiran III;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidupmenggunakan Lampiran IV;
  6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung;
  7. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:
  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  8. Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
  9. Apabila terpilih bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid testatauReal Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia
  10. Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih; 
  11. dan Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan;
Muttaqiin berharap, masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif ikut mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 melalui pengawas TPS, dengan cara  mendaftarakan diri ke Panwaslu Kecamatan atau melalui Pengawas Desa/Kelurahan setempat.(*)


Bawaslu Kabupaten Rembang


Lokasi Bawaslu Kabupaten Rembang di google map



Jika ada pertanyaan hubungi kami : 

Related Posts