23/04/2020

Tentang Komite Cipta Kerja

Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Komite bertugas merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja.

Diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan, Komite beranggotakan 6 menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.

Bertindak sebagai Sekretaris Komite, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Program ini adalah hasil kolaborasi antara pemerintah dengan sektor swasta. Pada tahap awal pengembangan program kartu prakerja banyak dibantu oleh :

PELATIHAN PRAKERJA - LOWONGAN REMBANG


Sumber : https://www.prakerja.go.id/tentang-kami


Jika ada pertanyaan hubungi kami : 

Related Posts