Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/206/FP3K/M.SM.01.00/2019, tanggal 4 Februari 2019, perihal Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Rembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :
Download Pengumuman PPK Tahap I Kabupaten Rembang
Jadwal Tentatif Pelaksanaan Ujian Calon Pegawai Pemerintah Kabupaten Rembang
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Panitia penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Rembang melalui nomor telepon seluler 085-266-448-176 (hanya dalam bentuk Whatsapp Chat) pada hari dan jam kerja.
Link Download :
Sumber Informasi : https://rembangkab.go.id/pengumuman/pengumuman-penerimaan-calon-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-tahap-i-tahun-2019-pemerintah-kabupaten-rembang/
- SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
- Jalan P. Diponegoro No. 90 Rembang Kode Pos 59212
- Telepon (0295) 691472, 691364, 691261, 691529, 691617
- FAX. (0295) 691619
Lokasi Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang di google map
Chat WhatsApp : 081-542-466-224 untuk info lowongan kerja Rembang dengan mudah & cepat