Lowongan Rembang | Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Tengah telah usai, sekarang memasuki Pileg & Pilpres Bawaslu Provinsi membuka lowongan untuk posisi Bawaslu Kabupaten Rembang.
Menurut Wikipedia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Tengah, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Yang berisi tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah masa tugas 2018-2023 dengan informasi dibawah ini.
Menurut Wikipedia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Tengah, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Yang berisi tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah masa tugas 2018-2023 dengan informasi dibawah ini.
JADWAL TAHAPAN REKRUTMEN CALON ANGGOTA
BAWASLU KABUPATEN/KOTA MASA JABATAN 2018-2023
*) Dalam hal jumlah pendaftar kurang dari 6 (enam) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan
Persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat mendaftar berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan :
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
- Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang.
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi; dan
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Pelamar wajib melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi yang menggunakan sistem skoring.
- Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan keterangan selengkapnya dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232 atau melalui website www.bawaslu.go.id atau www.jateng.bawaslu.go.id.
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lambat 4 Juli 2018) ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232.
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 5, dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri atas 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi, masing-masing dalam amplop warna coklat ukuran folio.
- Penerimaan pendaftaran tanggal 28 Juni s.d 4 Juli 2018 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Lampiran Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Politik dapat diperoleh di website http://jateng.bawaslu.go.id/seleksi-bawaslu-kabupatenkota/.
Invite chat WhatsApp : 081-542-466-224 & BBM : D9F8CE79 untuk info lowongan kerja Rembang dengan mudah & cepat