Maka dari itu, jika Anda tidak ingin ribet mengurus SKCK secara langsung (offline), bisa kok membuatnya secara online melalui situs resmi polri skck.polri.go.id .
Berikut lowonganrembang.com rangkum persyaratan pembuatan SKCK offline, online, hingga perpanjangan yang dikutip dari instagram @skckpolresrembang .
A. Persyaratan SKCK Offline (Langsung)
- Rekom Polsek Setempat.
- FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- FC Kartu Keluarga (KK)
- FC Akta Kelahiran.
- Foto Ukuran 4x6 Background Merah (6 lembar)
B. Persyaratan SKCK Online
- Bukti Cetak Barkode SKCK Online.
- FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- FC Kartu Keluarga (KK)
- FC Akta Kelahiran.
- Foto Ukuran 4x6 Background Merah (6 lembar)
- Rekom Polsek Setempat.
C. Persyaratan Perpanjangan
- SKCK Lama.
- FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- FC Kartu Keluarga (KK)
- FC Akta Kelahiran .
- Foto Ukuran 4x6 Background Merah (6 lembar)
- Rekom Polsek Setempat (Jika SKCK Lebih dari 1 Tahun)
Persyaratan lain pembuatan SKCK :
- Setelah persyaratan tersebut dilengkapi, pemohon selanjutnya melakukan pembayaran Rp 30.000 di loket BRI Satlantas Polres Rembang atau transfer dengan nomer rekening 014201000547307 a.n. BPN Polres Rembang.
- Selanjutnya, datang ke SKCK Polres Rembang dengan membawa persyaratan dan bukti pembayaran/transfer yang telah diprint out.
Yep, seperti itulah persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online, offline maupun perpanjangan, Sobat Loker. Jika ada pertanyaan lebih lanjut kunjungi instagram @skckpolresrembang
Semoga bermanfaat!
Semoga bermanfaat!
Lokasi Polres Rembang di Google Maps
Jika ada pertanyaan hubungi kami :
- WhatsApp : 0831-2400-9448
- Telegram : t.me/lowongan_rembang
- Instagram : lowongan_rembang
- Fans Page : Lowongan Rembang
- Email : lowonganrembang@gmail.com
- Website : www.LowonganRembang.com
- Grup Facebook : Lowongan Rembang Dot Com