PENDAFTARAN BPUM TAHUN 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM 2021:
- Pelaku Usaha Mikro
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang berupa legalitas usaha NIB, jika belum mempunyai NIB bisa menggunakan SKU surat Keterangan Usaha
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
CARA DAFTAR BPUM 2021
- Mengisi Link
- Wajib mengumpulkan poto kopi KTP,KK,NIB ke Dinas Perindagkopukm Kabupaten Rembang Jln P. Sudirman No. 152 Rembang Kantor Utara Lampu Trafic Light
- Pendaftaran untuk tahap 1 sampai tanggal 22 April 2021
Link terkait BPUM Rembang
- Cara & Syarat Daftar BPUM : s.id/bpumrbg
- Formulir BPUM Online : s.id/formbpum
- Cek BPUM E-Form BRI : s.id/cekbpum
- Grup WA Diskusi BPUM : bit.ly/grupwabpum
- Grup Telegram Diskusi BPUM : t.me/bpumrbg
DINAS PERINDAGKOPUKM KABUPATEN REMBANG
- Alamat : Jl. Pahlawan No.2, Kabongan Kidul, Kabongan Lor, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218
- Telepon : 0295-691056
- Website : dinindakopukm.rembangkab.go.id
- Email : dinindakopukm@rembangkab.go.id
Lokasi DINAS PERINDAGKOPUKM KABUPATEN REMBANG di google map
Jika ada pertanyaan hubungi kami :
- WhatsApp : 0831-2400-9448
- Telegram : t.me/lowongan_rembang
- Instagram : lowongan_rembang
- Fans Page : Lowongan Rembang
- Email : lowonganrembang@gmail.com
- Website : www.LowonganRembang.com
- Grup Facebook : Lowongan Rembang Dot Com