NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk identitas bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
Untuk mendapatkan NPWP, Wajib pajak dapat mengajukan diri dengan dua cara yaitu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir dan membawa berkas persyaratan. Kedua, Anda bisa mendaftarkan diri secara daring atau online pada portal e-registration Dirjen Pajak yaitu https://ereg.pajak.go.id/
Sebelumnya Anda telah mengetahui bagaimana proses pendaftaran NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak. Kini, Klikpajak akan menjelaskan langkah dan petunjuk permohonan atau cara daftar NPWP melalui sistem e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau permohonan NPWP Online.
Sebelum Anda mengetahui langkah melakukan registrasi atau daftar NPWP secara online, Anda perlu mengetahui Syarat pengajuan NPWP secara umum.
Table of Contents
2 Langkah dan Cara Daftar NPWP Online
KP2K Kabupaten Rembang
- Alamat : Jl. Pemuda KM.2 No.45, Sidowayah Lor, Sidowayah, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217
- WhatsAp : 0821-3943-2125
- Instagram : pajakrembang
- Telepon : (0295) 691-112
- Email : kpp.507@pajak.go.id
- Website : pajak.go.id
Lokasi KP2K Kabupaten Rembang di google map
Jika ada pertanyaan hubungi kami :
- WhatsApp : 0831-2400-9448
- Telegram : t.me/lowongan_rembang
- Instagram : lowongan_rembang
- Fans Page : Lowongan Rembang
- Email : lowonganrembang@gmail.com
- Website : www.LowonganRembang.com
- Grup Facebook : Lowongan Rembang Dot Com