Seperti yang telah dijelaskan bahwa selain melalui KPP, Anda bisa mendaftarkan NPWP secara online melalui portal https://ereg.pajak.go.id/ dengan persyaratan yang tidak jauh berbeda dengan pendaftaran manual.
Apa untungnya bagi Anda daftar NPWP secara online?
Pertama, lebih mudah, cepat, dan sederhana. Anda tidak perlu mengantri dan panas-panasan untuk menyambangi Kantor Pelayanan Pajak.
Kedua, dokumen Anda lebih aman. Berbeda jika Anda mendaftar secara on-site, ada kemungkinan risiko dokumen lampiran Anda tercecer.
Tanpa berlama-lama, berikut langkah mudah dan cara daftar NPWP secara online!
1. Buat Akun
Pertama, Anda tentunya wajib membuat akun di portal e-registration pajak (https://ereg.pajak.go.id/)
E-registration Pajak adalah situs portal yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melayani permohonan NPWP online.
Pada gambar di atas, Anda akan diarahkan untuk mengisi alamat email yang akan digunakan dan mengisi captcha sebagai autentikasi. Setelah Anda memasukkan alamat email Anda pada kolom tersebut, maka akan muncul kotak diaolog di bawah ini.
Setelah itu, Anda bisa memeriksa email Anda untuk mendapatkan notifikasi dan link verifikasi dari sistem ereg pajak. Berikut gambarnya;
Setelah itu, sesuai arahan di dalam email, Anda perlu mengkilik atau meng-copy tautan yang ada pada email untuk melakukan verifikasi. Setelah diklik maka akan muncul formulir seperti di bawah ini;
Pada formulir tersebut ada kolom jenis WP di sana terdapat dua pilihan Pribadi atau Badan. Selebihnya kolom standar pendaftaran online dimana ada nama pemohon sesuai KTP, alamat email, password, dan nomor HP.
Ada satu kolom yang menarik yaitu kolom pertanyaan di mana salah satunya berisi pertanyaan, “Siapa nama panggilan Anda saat SD?” dan pertanyaan personal lainnya sebagai bentuk double verification yang dilakukan oleh sistem ereg pajak.
Setelah itu Anda klik Daftar.
Setelah mengklik daftar, selanjutnya Anda akan diarahkan kembali ke email Anda untuk melakukan verifikasi kedua dengan mengklik link atau tautan verifikasi yang ada di email Anda.
Setelah berhasil akan muncul kotak dialog seperti gambar di bawah ini
Setelah itu, Anda bisa mengklik “Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP” dan akan muncul halaman login.
Anda kini bisa login menggunakan alamat email serta password yang sebelumnya telah dibuat. Di laman login juga terdapat pilihan lupa password apabila Anda lupa password atau email Anda.
- Sumber : https://klikpajak.id/blog/perencanaan-pajak/daftar-npwp-online/#Langkah_dan_Cara_Daftar_NPWP_Online
KP2K Kabupaten Rembang
- Alamat : Jl. Pemuda KM.2 No.45, Sidowayah Lor, Sidowayah, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217
- WhatsAp : 0821-3943-2125
- Instagram : pajakrembang
- Telepon : (0295) 691-112
- Email : kpp.507@pajak.go.id
- Website : pajak.go.id
Lokasi KP2K Kabupaten Rembang di google map
Jika ada pertanyaan hubungi kami :
- WhatsApp : 0831-2400-9448
- Telegram : t.me/lowongan_rembang
- Instagram : lowongan_rembang
- Fans Page : Lowongan Rembang
- Email : lowonganrembang@gmail.com
- Website : www.LowonganRembang.com
- Grup Facebook : Lowongan Rembang Dot Com